Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Dana? Simak Cara Daftar Program Kredit Melawan Rentenir

Kompas.com - 07/06/2022, 17:22 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meminimalisir keberadaan pemberi kredit informal atau ilegal, salah satunya melalui Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).

Program yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah ini, diharapkan dapat mengurangi keterngantungan atau pengaruh pemberi kredit informal seperti rentenir.

"Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal," tulis OJK, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Ini Salah Satu Penyebab Biaya Pernikahan Mahal

Menurut OJK, melalui program tersebut para pelaku UMK yang membutuhkan pendanaan dapat mendapatkan penawaran pinjaman dengan bunga yang lebih murah dan aman. Sebab dana disalurkan oleh LJK formal.

Berdasarkan data OJK, sampai dengan kuartal pertama tahun ini sudah terdapat 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang mengimplementasikan program K/PMR.

Dari jumlah TPAKD tersebut, total terdapat 91 skema penyaluran K/PMR.

Sebagai informasi, penyaluran K/PMR hingga triwulan III 2021 telah mencapai Rp 1,3 triliun, yang disalurkan kepada 133.900 debitur.

Baca juga: Genjot Produksi Susu, Peternak Sapi Perah Didorong Jadi Anggota Koperasi

Bagi masyarakat yang tertarik, dapat mengakses program K/PMR dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Mengecek langsung TPAKD di wilayah masing-masing dan pastikan TPAKD telah mengimplementasikan program K/PMR.

- Melakukan pengecekan nama produk layanan dan LJK penyalur. Pastikan nama program yang berlaku sesuai dengan daftar yang tersedia. Jangan tertipu dengan yang bodong ya!

- Kunjungi langsung lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Ini dilakukan untuk memperoleh informasi lanjutan perihal program yang disediakan dari mulai cara pendaftaran hingga proses pembayaran cicilan.

- Lakukan pengajuan. Setelah semua informasi yang diperoleh dirasa cukup, masyarakat bisa langsung melakukan pengajuan kredit.

Baca juga: Kementerian BUMN Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 54,76 Triliun pada 2023, Tertinggi Hutama Karya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com