Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Utang BLBI Rp 8,2 Triliun, Kaharudin Ongko Mengaku Sudah Lunasi Rp 4 Triliun

Kompas.com - 11/06/2022, 08:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko menyatakan telah melakukan serangkaian pembayaran utang ke pemerintah dengan total nilai Rp 4 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Obligor BLBI, Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie. Imran menirukan isi surat yang dikirimkan oleh kliennya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Mohamad Ali Imran Ganie, bahwa dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap oleh pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

"Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan juga berupa penyerahan aset-aset yang telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai sekitar Rp 4 triliun, selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu" ujar Imran dalam keterangan resminya, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Imran menambahkan, dengan pihaknya mengirim surat kepada Menteri Keuangan, salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegas Imran.

Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.

Sebelumnya, Satgas BLBI kembali memanggil obligor/debitor penerima BLBI tahun 1998 melalui pengumuman di surat kabar.

Baca juga: KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba

Para obligor/debitor BLBI ini diminta hadir pada 14 Juni 2022 pukul 8.30 WIB ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Rionald meminta keduanya menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap Rionald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com