JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan berformalin.
Kejadian teranyar, dua pabrik tahu berformalin terungkap di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat. Operasi penggerebekannya pun dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Kepala BPOM Penny K Lukito membeberkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang bandel menggunakan bahan formalin untuk produk pangannya.
Temuan BPOM untuk kasus penggunaan formalin terhadap produksi pangan sejak Januari hingga Juni 2022, ada 22 sarana produksi pangan yang menyalahgunakan bahan tersebut sebagai pengawet.
Baca juga: BPOM: Pemilik Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar
Ke-22 sarana produksi atau pabrik pangan berformalin yang ditemukan BPOM tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.
Jenis pangan olahan yang ditemukan mengandung formalin di 22 pabrik tersebut yaitu produk tahu dan mi basah.
Kepala BPOM Penny Lukito kemudian mengingatkan, ada sanksi dan denda kepada pelaku usaha pangan apabila masih ngotot menggunakan bahan pengawet berbahaya tersebut. Sanksi dan denda bagi produsen pangan berformalin diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Penny Lukito melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (13/6/2022).
Baca juga: Produksi Tahu Berformalin, 2 Pabrik di Parung Bogor Digerebek
BPOM sendiri telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya formalin.
Contohnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau. Namun, sampai saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya.
Untuk wilayah Jawa Barat, dari tahun 2021-2022, telah dilakukan upaya penertiban terhadap lima pelaku usaha produksi pangan olahan yang menggunakan bahan berbahaya dilarang dalam proses produksinya.
"Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kesehatan masyarakat," kata Penny Lukito.
Baca juga: BPOM Minta Ada Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
BPOM sendiri terus mengingatkan bahaya dan dampak mengonsumsi pangan yang mengandung bahan formalin bagi kesehatan.
"Bahaya formalin mungkin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh," kata Penny Lukito.
"Namun, dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian," lanjutnya.