Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rogoh Rp 450,2 Triliun untuk Jamin Proyek BUMN sejak 2008

Kompas.com - 14/06/2022, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggelontorkan dana untuk penjaminan pembangunan infrastruktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 450,2 triliun sejak tahun 2008.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dana tersebut diberikan dalam bentuk penjaminan. Hingga kini, ada sekitar 79 surat perjanjian penjaminan untuk 256 proyek infrastruktur.

"Sejak 2008 Kemenkeu yang diwakili DJPPR telah menerbitkan 79 surat atau perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program dengan nilai Rp 450,2 triliun," kata Luky dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Negara G20 Rembuk di Forum Internasional, Bahas Transisi Energi Adil dan Terjangkau

Luky menuturkan, penjaminan itu tersebar di beberapa proyek, meliputi ketenagalistrikan, jalan tol, air minum, dan transportasi. Namun dia memastikan, pihaknya tak serta-merta memberikan penjaminan kepada BUMN.

Sebagai bentuk tata kelola yang baik (good governance), Kemenkeu memberikan jaminan hanya kepada BUMN yang layak (eligible) sesuai peraturan, salah satunya mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator.

Dia menyatakan, pengelolaan risiko pun sudah dimulai saat BUMN memohon penjaminan, yakni dengan melihat melihat batas maksimal penjaminan dan proses assesment terhadap kemampuan bayar BUMN.

"Pemohon juga harus menyampaikan risk mitigation plan atas pembiayaan yang akan dijamin pemerintah," jelas Luky.

Baca juga: Tinggal 16 Hari, Ini Tata Cara Lapor Harta PPS via DJP Online

Jika penjaminan diterbitkan bersama, kata Luky, perlu ada komitmen kinerja berkelanjutan berisi target kinerja BUMN secara keseluruhan yang telah disepakati dan akan ditangani secara bersama oleh Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan BUMN terjamin.

Pengelolaan risiko juga dilakukan secara berkesinambungan setelah penjaminan diterbitkan, melalui kewajiban melakukan monitoring bersama dan pembaruan risk mitigation plan sampai berakhirnya penjaminan pemerintah tersebut.

"Kemenkeu juga mengalokasikan kewajiban penjaminan di APBN dalam bentuk dana cadangan sebagai mitigasi risiko terklaimnya penjaminan pemerintah. Itu semua kami laporkan kepada DPR dan APBN diaudit oleh BPK," beber Luky.

Baca juga: Jokowi Kecewa, Pemerintah Pusat dan Daerah Lebih Suka Belanja Produk Impor

Lebih lanjut Luky memastikan, ada unsur keadilan (fainess) terhadap penugasan yang diberikan kepada BUMN. Penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal, misalnya PMN dan atau penjamin pemerintah.

Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa peluasan akses pendanaan dan penurunan cost of fund.

Selain memberikan solusi, tambah Luky, skema pendanaan berupa penjaminan memunculkan potensi eksposur terhadap keuangan negara jika BUMN mengalami gagal bayar.

"Atas risiko default tersebut, Kemenkeu harus mengelolanya dengan membangun framework pengelolaan risiko fiskal yang terukur dan prudent," sebut Luky.

Baca juga: BKN: Waspada Panggilan CPNS Pengganti, Ini Proses Resminya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com