Oleh: Fauzi Ramadhan dan Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Resign adalah istilah yang akrab terdengar di telinga para pekerja. Sebab, keputusan mengundurkan diri secara sukarela ini acap kali menjadi opsi apabila situasi pekerjaan semakin tidak mendukung.
Tidak ada yang salah dengan resign karena ini sangat lumrah terjadi di kalangan pekerja.
Namun, untuk dapat mencapai keputusan ini, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Tak jarang pertimbangan-pertimbangan ini membuat pekerja harus menunda resign-nya atau malah jadi gegabah.
Lantas, apa yang bisa kita lakukan agar bijak menentukan resign atau tidak? Adakah yang harus dipersiapkan sebelum memutuskan resign?
Bersama Mincot dari HRD Bacot, segala pertanyaan tadi akan dijawab melalui siniar (podcast) OBSESIF episode “Yakin Besok Mau Resign?”.
Tidak hanya itu, Mincot akan membagikan tips dari awal sampai akhir seputar proses resign.
Dilansir dari Kompas Money, resign adalah tindakan pengunduran diri dari suatu pekerjaan secara sukarela. Jika perusahaan menyetujuinya, hubungan kerja pun berakhir.
Berbeda dengan PHK, di beberapa perusahaan, pekerja yang mengajukan resign tidak diberikan kompensasi berupa pesangon.
Sebab, resign dan PHK memiliki definisi yang berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.