Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: 350.000 Tenaga Honorer BIsa Tambah Angka Pengangguran Jika Tak Ada Solusi

Kompas.com - 20/06/2022, 15:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan kepada pemerintah segera mempersiapkan solusi sejak dini.

Mengingat, penghapusan tenaga honorer ini akan menambah angka pengangguran terbuka dan pasti berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, tidak adanya perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pemerintah ikut mendorong meningkatnya angka pengangguran.

"Artinya ada lebih dari 350.000 tenaga honorer nasibnya belum jelas dan bisa menambah angka pengangguran lebih tinggi lagi sebab serapan tenaga kerja dari pemerintah berdampak langsung terhadap angka pengangguran terbuka. Jika tidak ada solusi dari sekarang, bisa berdampak ke ekonomi nasional termasuk menurunnya daya beli," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, dikutip melalui laman resmi dpr.go.id, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Pemerintah Akui Punya PR Atasi Persoalan Tenaga Honorer sejak 2005

Berdasarkan data Kementerian PANRB, per Juni 2021, ada 410.000 tenaga honorer kategori II (THK-II). Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan jika tidak ada solusi dari pemerintah. Sementara BPS mencatat, angka pengangguran per Februari 2022, tercatat 8,4 juta orang.

Baca juga: Tangis Tenaga Honorer ke Menteri Tjahjo: Kami Sudah Lahirkan Sarjana, Mbok Ya Diangkat...

Salah satu faktor meningkatnya angka pengangguran, salah satunya serapan tenaga kerja di sektor administrasi pemerintah yang turun sebanyak 30.000 orang selama periode Februari 2021-Februari 2022.

Menurut politisi dari fraksi PKS ini, perlu adanya koordinasi lintas kementerian termasuk antara Kementerian PANRB, Kemendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun strategi agar tenaga honorer di pemerintahan mendapatkan solusi.

"Kami minta mitra di komisi IX yakni Kementerian Tenaga Kerja juga ikut aktif sebelum nanti beban pengangguran baru justru menjadi beban Kemenaker. Maka sedari dini disiapkan langkah strategi untuk teman-teman tenaga honorer ini," kata dia.

Baca juga: Tenaga Honorer Telah Mengabdi 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK, asalkan..

 

Baru ada solusi honorer pendidik, bagaimana honorer bidang lain...?

Sejauh ini, lanjut dia, baru ada solusi bagi tenaga honorer di bidang pendidik. Sementara tenaga honorer lainnya seperti di bidang kesehatan, tenaga penyuluh dan tenaga administrasi belum ada solusi konkret. Sebab janji untuk seleksi ASN dengan grade yang diturunkan juga tidak banyak menyerap jumlah tenaga honorer.

"Dari 400.000an hanya terserap 50.000an, artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK. Sementara dari berbagai pemerintah daerah merespon masih tetap memerlukan tenaga honorer. Jangan sampai nanti saat dihapus pelayanan kepada masyarakat juga bermasalah," pungkasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks THK-II paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang telah disebutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com