Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 Segera Cair, Simak Perbedaan Komponennya Dibanding Tahun 2020 dan 2021

Kompas.com - 29/06/2022, 10:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada awal Juli 2022. Namun, terdapat perbedaan antara gaji ke-13 tahun 2022 dan 2021.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, komponen gaji ke-13 tahun ini lebih "baik" dibanding tahun 2020 dan tahun 2021 ketika Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

"Besaran (gaji ke-13) tak lepas dari kondisi ekonomi dan APBN yang mengalami pemulihan serta adanya peningkatan penerimaan negara karena kenaikan harga-harga komoditas unggulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2022).

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Awal Juli, Simak Komponen hingga Daftar ASN Penerima

Karena situasi pandemi Covid-19, pada tahun 2020 komponen gaji ke-13 dan THR yang diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja. "Bonus" ini diberikan untuk eselon I ke bawah.

Kemudian, pada 2021 ketika terjadi varian Delta, gaji ke-13 diberikan kepada semua ASN dan pensiunan dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Siapa Saja ASN yang Dapat?

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 sama seperti tunjangan hari raya (THR) tahun ini, yaitu berupa gaji atau pensiunan pokok beserta tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.

Bagi pemerintah daerah (pemda), aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.

"(Gaji ke-13 diberikan) sesuai aturan perundang-undangan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah," urai Sri Mulyani.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com