Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima RS Segera Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar JKN yang Bakal Hapus Kelas Iuran dan Layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/07/2022, 13:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan di 5 rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Juli ini.

Meski ada uji coba tersebut, terkait penyesuaian iuran pelayanan KRIS masih dalam pembahasan. Tapi selama ujicoba, Mutaqqien bilang, biaya iuran tidak akan berubah.

Masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Selama uji coba belum ada perubahan. KRIS JKN ini untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keberlangsungan, dan mencapai prinsip ekuitas Program JKN," ucap Mutaqqien kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Per Juli, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas

Adapun kelima rumah sakit yang menjalani ujicoba perubahan KRIS yaitu berada di Sumatera (satu RS), Pulau Jawa (dua RS), Ambon (satu RS), dan Sulawesi Selatan (satu RS). Sedangkan kawasan Jabodetabek belum masuk ujicoba. Namun untuk jadwal pelaksanaan ujicobanya, kata Muttaqien, masih dalam pertimbangan.

"Rencana implementasi secara keseluruhan ditargetkan pada tahun 2024. Untuk bulan Juli direncanakan uji coba di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes. Untuk desain dan aturan terkait uji coba sedang disiapkan Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan," katanya.

"Kemudian, dikomunikasikan dengan RS pelaksana ujicoba agar dapat siap ketika dimulai pelaksanaan ujicoba. Akan disampaikan ke masyarakat jika pelaksanaan ujicoba dimulai," sambung dia.

Baca juga: Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Realisasinya?

Sebelumnya, pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Direktur Utama BPJS Kessehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR beberapa waktu lalu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya. Namun kata Ghufron, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis.

Ghufron mengatakan program kelas rawat inap standar rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2022. Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Namun begitu ia menyampaikan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

Baca juga: Sebelum Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Usulkan 2 Kriteria Tambahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com