Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima RS Segera Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar JKN yang Bakal Hapus Kelas Iuran dan Layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/07/2022, 13:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan di 5 rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Juli ini.

Meski ada uji coba tersebut, terkait penyesuaian iuran pelayanan KRIS masih dalam pembahasan. Tapi selama ujicoba, Mutaqqien bilang, biaya iuran tidak akan berubah.

Masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Selama uji coba belum ada perubahan. KRIS JKN ini untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keberlangsungan, dan mencapai prinsip ekuitas Program JKN," ucap Mutaqqien kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Per Juli, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas

Adapun kelima rumah sakit yang menjalani ujicoba perubahan KRIS yaitu berada di Sumatera (satu RS), Pulau Jawa (dua RS), Ambon (satu RS), dan Sulawesi Selatan (satu RS). Sedangkan kawasan Jabodetabek belum masuk ujicoba. Namun untuk jadwal pelaksanaan ujicobanya, kata Muttaqien, masih dalam pertimbangan.

"Rencana implementasi secara keseluruhan ditargetkan pada tahun 2024. Untuk bulan Juli direncanakan uji coba di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes. Untuk desain dan aturan terkait uji coba sedang disiapkan Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan," katanya.

"Kemudian, dikomunikasikan dengan RS pelaksana ujicoba agar dapat siap ketika dimulai pelaksanaan ujicoba. Akan disampaikan ke masyarakat jika pelaksanaan ujicoba dimulai," sambung dia.

Baca juga: Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Realisasinya?

Sebelumnya, pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Direktur Utama BPJS Kessehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR beberapa waktu lalu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya. Namun kata Ghufron, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis.

Ghufron mengatakan program kelas rawat inap standar rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2022. Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Namun begitu ia menyampaikan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

Baca juga: Sebelum Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Usulkan 2 Kriteria Tambahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com