Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena "BI Checking"? Ini 3 Cara Mudah Memperbaiki Skor Kredit yang Terlanjur Buruk

Kompas.com - 08/07/2022, 08:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skor kredit menjadi salah satu penilaian bagi perbankan dan fintech untuk menyetujui permohonan kredit seseorang.

Apabila skor kredit baik maka kemungkinan besar pengajuan kredit akan diterima, tapi jika skor kredit buruk maka kemungkinan besar akan ditolak.

Terdapat beberapa hal yang membuat skor kredit seseorang buruk, di antaranya terlambat bayar tagihan, memiliki tunggakan kredit yang menumpuk, hingga menggunakan kartu kredit melebihi limit yang ditentukan.

Baca juga: Terkena Sanksi BI Checking, Apa Akibatnya?

Cek skor kredit di SLIK OJK

Skor kredit merupakan sistem penilaian kredit yang diberikan Lembaga Pengelola Informasi Kredit (LPIP) kepada nasabah untuk memudahkan bank atau jasa penyedia kredit lainnya dalam menyeleksi kemampuan calon nasabah melunasi pinjaman yang diberikan.

Perhitungan skor menggunakan data kredit yang salah satunya diperoleh dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang menjadi sumber data kredit LPIP.

Bagi yang terbiasa dengan kredit bank, tentu sudah familiar dengan BI Checking. Namun sejak 2018, BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Baca juga: Cara Cek BI Checking via SLIK OJK secara Online buat Mengajukan KPR

 

Meski sudah berganti nama, masyarakat awam bahkan hingga para pegawai bank, masih lebih familir menyebut BI Checking ketimbang SLIK OJK.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, terdapat 5 jenis penilaian kualitas kredit sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Masing-masing jenis skor kredit tersebut dibedakan dari masa tunggakan kredit seseorang. Misalnya, dalam perhatian khusus merupakan penilaian untuk debitur yang menunggak pembayaran pokok atau bunga 1-90 hari.

Baca juga: Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online

Cara memperbaiki kredit score yang buruk

Lantas, jika skor kredit sudah terlanjur buruk apakah bisa diperbaiki? Simak tips dari IdScore untuk memperbaiki skor kredit yang buruk berikut ini:

1. Perhatikan Jatuh Tempo Tagihan

Direktur Utama IdScore, Yohanes Arts Abimanyu mengatakan, dalam mengajukan kredit, ada waktu tertentu di mana cicilan harus dibayar sebelum jatuh tempo. Hal tersebut guna menghindari penilaian kredit yang buruk.

“Tagihan yang dibayar tepat waktu tidak hanya membantu pihak bank, melainkan juga debitur. Riwayat kredit yang baik berpengaruh pada skor kredit. Ini memudahkan debitur jika ingin mengajukan kredit di kemudian hari,” ujar Abimanyu dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Catat, Skor Kredit Mulai Jadi Pertimbangan Perusahaan Merekrut Karyawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com