KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Malaysia.
Keputusan itu dilakukan karena Negeri Jiran itu tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Ida mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata dia, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran itu masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
Baca juga: Kereta Cepat Tak Sampai Kota Bandung, Kira-kira yang Minat Banyak?
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (17/7/2022).
Penggunaan SMO membuat posisi TKI menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," kata Ida.
Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Baca juga: Duit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Menipis, Kini Berharap APBN
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu bahwa mereka akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.
Ida optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.