Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perjanjian yang Dilanggar Malaysia sehingga RI Stop Kirim TKI?

Kompas.com - 17/07/2022, 20:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

Namun, menurut dia lagi, SMO yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.

Baca juga: Keruwetan Kereta Cepat dan Sikap Keberatan Jonan saat Jadi Menhub

Christina menegaskan bahwa penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujarnya.

Ia mengatakan, sistem satu kanal juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.

"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan Pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia," katanya lagi.

Baca juga: Kilas Balik Kereta Cepat, Bolak-balik Ditolak Jonan saat Jadi Menhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com