Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila dari Pasaran

Kompas.com - 20/07/2022, 13:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta importir menarik produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila asal Perancis.

Instruksi penarikan tersebut dilakukan karena es krim Haagen Dazs tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas. Menurut BPOM, Etilen Oksida adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan atau bahan kimia untuk mengendalikan hama.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya,  yaitu bulkcan (9,46 L)," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM melalui laman resminya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Ekspansi Bisnis, DGNS Tidak Bagikan Dividen

BPOM mengatakan informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Perancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.

Sementara itu, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Perancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Baca juga: Soal Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Pengamat Soroti Faktor Human Error

"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," bunyi keterangan tertulis BPOM.

BPOM memastikan es krim Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Selain itu, BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Di samping itu, masyarakat diminta melaporkan ke BPOM jika menemukan produk es krim merek Haagen Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar.

"Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," demikian bunyi keterangan tertulisnya.

Baca juga: Erick Thohir Bersih-bersih BUMN, PTPN Jamin Tindak Tegas Pelanggar Hukum

Langkah Haagen Dazs

CEO Haagen Dazs Indonesia Dita Soedarjo lewat akun resmi Instagramnya @ditasoedarjo mengatakan pihaknya resmi menarik produk es krim vanila dari pasaran mulai Rabu (20/7/2022).

Dita mengatakan bahwa Haagen Dazs Indonesia melakukan penarikan es krim rasa vanila menyusul ditemukannya etilen oksida pada produk tersebut. Etilen Oksida adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan atau bahan kimia untuk mengendalikan hama.

"Haagen Dazs Indonesia menginformasikan kepada seluruh pelanggan sehubungan dengan adanya temuan jejak Etilen Oksida dalam jumlah yang sangat kecil pada produk es krim rasa vanila, yang diproduksi pada rentang waktu sebagai berikut, tanggal produksi (MFD): 01/06/2021 hingga 03/15/2022 dan tanggal baik dikonsumsi (BBD): 01/08/2022 hingga 27/07/2023," demikian keterangan tertulis Haagen Dazs Indonesia.

Adapun bagi pelanggan yang memiliki es krim Haagen Dazs rasa vanila sesuai dengan tanggal produksi atau tanggal baik konsumsi tersebut, dapat menukarkan produk dengan varian rasa lainnya di outlet Haagen Dazs.

"Dengan cara membawa produk tersebut beserta kemasannya dalam kondisi baik untuk dapat dilakukan verifikasi tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tercetak dibagian bawah kemasan sebelum dilakukan proses penukaran," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Haagen Dazs Indonesia juga menyampaikan penukaran produk dapat dilakukan sampai tanggal 31 Agustus 2022.

Baca juga: Haagen Dazs Resmi Tarik Peredaran Es Krim Vanila yang Mengandung Etilen Oksida

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com