Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan SYL: Jangan Ada Main-main dalam Mengelola Pupuk Subsidi

Kompas.com - 20/07/2022, 14:08 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mendorong tata kelola pupuk subsidi tahun anggaran 2022 untuk disusun dan dirumuskan dengan lebih serius.

Mentan SYL berharap, penyaluran pupuk subdisi didorong dengan langkah yang lebih optimal dan efisien.

Selain itu, sebut dia, perlu ada monitoring yang baik dari pusat sehingga petani bisa menerima pupuk subsidi sebagao kebutuhan komoditas pangan yang paling dasar.

Pupuk menjadi salah satu hal yang paling menentukan untuk pertanian kita, jadi jangan ada main-main dalam mengelola pupuk subsidi. Apabila ada yang ketahuan menyalahgunakan pupuk subsidi, akan langsung ditindaklanjuti lebih serius,” ujar Mentan SYL dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022).

Hal itu dikatakan oleh Mentan SYL dalam rapat koordinasi tata kelola pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Bogor, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Mentan SYL Paparkan 4 Alasan Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Adapun rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi dan kabupaten atau kota tiap provinsi yang menangani kegiatan pupuk bersubsidi sebanyak 192 peserta.

Mentan SYL mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya untuk petani.

Adapun langkah yang diambil dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang telah ditetapkan sejak Jumat (8/7/2022).

Pupuk Subsidi tidak dikurangi, tetapi jenis pupuk yang disubsidi sudah disesuaikan dengan kebutuhan pangan paling dasar dan komoditi pangan dasar yang ada.

“Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tetap mengalokasikan pupuk subsidi disaat beberapa negara lain mulai mengurangi pupuk subsidi bahkan ada yang tidak mampu memberikan pupuk subsidi lagi,” jelas Mentan SYL.

Baca juga: Bertemu Mentan SYL, Menteri Pertanian Australia Janji Kirimkan 1 Juta Vaksin PMK

Mentan SYL menambahkan, pupuk bersubdisi diberikan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, mulai dari padi jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Sedangkan untuk jenis pupuk subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah jenis urea serta nitrogen, fosfar, dan kalium (NPK).

Ia melanjutkan, meski pupuk kimia masih sangat dibutuhkan petani, ada baiknya untuk mengurangi ketergantungan.

Pupuk organik lebih bagus dan lebih terbuka pasarnya. Bagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah sudah menyiapkan fasilitas dana lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ungkap Mentan SYL.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Yadi Sofyan Noor mendukung langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Harga Pangan Fluktuatif Setelah Idul Adha, Mentan SYL Janji Akan Intervensi

Menurut Yadi, hal itu sejalan dengan upaya KTNA di daerah yang mengimplementasikan pupuk organik untuk pertanian yang punya nilai tambah tinggi.

“Kami setuju dengan arahan yang diberikan Mentan SYL untuk tidak bergantung pada pupuk kimia. Bahkan saat ini sudah banyak mulai menggunakan pupuk organik yang diproduksi sendiri. Jadi kita bisa lebih maksimal lagi dan memperluas lagi penggunaan pupuk organik,” kata Yudi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Ali Jamil berharap perubahan penetapan pupuk subsidi dapat lebih disosialisasikan dengan baik di tingkat provinsi hingga desa.

Hasil rapat tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk untuk ke depannya.

“Kita berharap melalui tata kelola pupuk ini ke depannya tidak ada lagi hiruk pikuk pengusulan dan pengelolaan pupuk subsidi,” jelas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com