Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Tunggu Aturan dari Regulator untuk Program Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang

Kompas.com - 20/07/2022, 16:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung kebijakan pemerintah terkait kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang dalam rangka membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan, saat ini Bank Mandiri masih akan mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif sebelum menerapkan kebijakan kekayaan intelektual bisa jadi agunan bank.

Sembari mengkaji lebih dalam, Bank Mandiri juga menunggu ketentuan lengkap dari regulator melalui kebijakan turunan terkait kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang.

Baca juga: BRI Dukung Program Agunan dengan Kekayaan Intelektual, Tapi...

"Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, kebijakan kekayaan intelektual bisa jadi agunan bank ini dapat meningkatkan akses masyarakat, dalam hal ini pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank maupun non-bank.

"Sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.

Seperti diketahui, selama ini pelaku ekonomi kreatif sulit untuk mendapatkan pembiayaan karean tidak dapat memenuhi beberapa persyaratan seperti jaminan.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Dengan, kebijakan ini maka pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan buah karyanya sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan ke bank atau non-bank.

Adapun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau PP Ekonomi Kreatif baru diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Regulasi tersebut mengatur tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadikan kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang.

Baca juga: Kekayaan Intelektual, Sumber Emas Baru Abad 21

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com