Mengingat tantangan untuk mendapatkan fasilitas seperti itu cukup susah bagi freelancer, kamu yang ingin mengajukan kartu kredit bisa mencoba satu alternatif yang berbeda, seperti Yup Card.
Meski berbeda dengan kartu kredit, fasilitas dari Yup bisa kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhanmu, bahkan yang mendesak sekalipun.
Proses pengajuannya cukup mudah dijangkau, yakni melampirkan KTP, NPWP, slip gaji, dan nomor ponsel aktif.
Sebagai informasi, Yup merupakan fasilitas paylater yang berbeda dengan paylater kebanyakan. Yup Card menyediakan kartu yang bisa kamu gunakan untuk belanja secara online atau offline. Untuk belanja online sendiri, kamu dapat menggunakannya di marketplace seperti Tokopedia, dan Blibli.
Banyak orang ditolak karena mereka bukanlah nasabah dari bank tempat mereka mengajukan kartu kredit.
Perlu diketahui, pengajuan kartu kredit akan lebih mudah saat kamu telah menjadi nasabah dan memiliki rekening pada perusahaan perbankan yang menyediakan fasilitas kartu kredit.
Sebab, dari rekening itu, bank bisa mengetahui kondisi finansial kamu dan berapa rata-rata pemasukan ataupun pengeluaran perbulannya.
Meskipun tak selamanya demikian, kamu bisa mencoba untuk menjadi nasabah pada perbankan penyedia kartu kredit sebelum mengajukan fasilitas tersebut.
Beberapa alasan lain penolakan kartu kredit adalah indikasi pengajuan lebih dari satu.
Dalam keadaan seperti itu, bank menilai kamu butuh dana besar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga kondisi finansial dianggap tidak sehat.
Jika kamu telah memiliki kartu kredit lebih dari satu, kamu juga harus memastikan bayar tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo. Hal ini bisa jadi pertimbangan bank saat kamu mengajukan kartu kredit lebih dari satu.
Tahukah kamu bahwa pihak perbankan juga mempertimbangkan tempat kerja calon nasabahnya yang mengajukan kartu kredit?
Bank akan menilai bahwa tempat kerja yang bonafide akan memengaruhi nilai kredit nasabahnya. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka peluang pengajuan kartu kredit diterima bisa saja kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.