Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 135,61 Juta Pekerja, Baru 10 Persen yang Ikut Program Jaminan Pensiun

Kompas.com - 21/07/2022, 10:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah saat ini masih perlu melakukan harmonisasi dalam memberikan pelindungan sebagai tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022,  baru 13,65 juta peserta telah mengikuti program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta. Angka ini disampaikannya dalam diskusi Reformasi dan Harmonisasi Program Jaminan Pensiun, di Jakarta.

"Temuan angka menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 persen lebih pekerja yang memiliki program pensiun, hal ini perlu menjadi perhatian dan fokus kita bersama untuk bisa dicarikan solusinya, guna dapat memberikan pelindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara," kata Menaker dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dirinya juga mengajak peserta diskusi untuk berkolaborasi dan berkontribusi aktif dalam menyumbangkan ide dan gagasan agar melahirkan kebijakan inovatif dan skema-skema baru yang dapat mendorong kemajuan sistem jaminan pensiun di Indonesia.

Dalam kesempatan diskusi itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, isu-isu yang diangkat dalam diskusi ini antara lain perlunya mempersiapkan hal-hal untuk menjawab tantangan sistem jaminan pensiun dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di masa tua.

Sekaligus memanfaatkan bonus demografi guna membentuk skema program jaminan pensiun yang mencakup seluruh penduduk dengan manfaat yang optimal.

Manajer Program Pelindungan Sosial dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) Jakarta, Ippei Tsuruga mengatakan, seiring perjalanannya saat ini, skema pelindungan program jaminan pensiun di Indonesia masih terkendala skema yang tumpang tindih.

Untuk itu menurutnya, dalam forum ini, segera mungkin untuk dapat dibuatkannya reformasi skema pelindungan jaminan pensiun yang lebih efektif.

Menurut dia, skema ini sangat diperlukan karena merupakan investasi jangka panjang bagi para pekerja di Indonesia.

Baca juga: BKN Pastikan PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Pindah Jadi PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com