Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Ini Tahapan Pendaftaran Merek di Kemenkumham

Kompas.com - 25/07/2022, 12:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Citayam Fashion Week jadi rebutan menyusul adanya pendaftaran merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dua pihak yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

Koordinator Pemeriksa Merek Kemenkumham Agung Indriyanto menjelaskan, DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Adapun tahapan pendaftaran merek Citayam Fashion Week harus melalui berbagai proses.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," kata Agung dalam keterangan resmi tertulis, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Ini Kekayaan Intelektual yang Dapat Dijadikan Jaminan Utang ke Bank dan Non-bank

Kemenkumham juga mengungkapkan bahwa semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut, jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi.

Adapun PT Tiger Wong Entertainment, bisnis usaha milik Baim Wong, mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.

Baca juga: Baim Wong Sebut Ingin Citayam Fashion Week Jadi Legal dan Enggak Musiman

Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Kecaman warganet

Sebelumnya, sejumlah warganet berkomentar pedas atas pendaftaran merek Citayam Fashion Week yang dilakukan oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.

Sutradara sekaligus penulis skenario Ernest Prakasa menilai mereka tidak berhak atas nama Citayam Fashion Week karena hal itu dicetuskan oleh komunitas.

"Daftarin OPEN MIC ke HAKI. Daftarin ROASTING ke HAKI. Daftarin CITAYAM FASHION WEEK ke HAKI. Serakah banget jadi manusia," cuit Ernest melalui akun Twitternya @ernestprakasa.

"HAKI itu H-nya adalah Hak. Kok bisa-bisanya merasa berhak atas sesuatu yang bukan ciptaan mereka sendiri. Gak tau malu," kata Ernest.

Baca juga: Perusahaan Baim Wong Gercep Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

Bahkan ada juga warganet yang mencuitkan "Created by the poor, stolen by the rich", yang berarti kreativitas dari kalangan menengah ke bawah alias warga miskin direbut idenya oleh orang-orang kaya.

"Bukannya Citayam Fashion Week itu pencetusnya komunitas, yah. Punya hak apa Baim Wong daftarin itu ke HAKI/PDKI? Bahkan kurasa Bonge pun yg jadi ikon harusnya juga engga berhak. Serakah bgt jadi manusia. Bayangin ruwetnya orang Citayam Depok kalau mau bikin CFW juga besok-besok harus seiizin Baim sama bininya. Biarin aja itu dibangun publik dan tetep jadi milik publik. Baim Paula ini juga kok ya gak ada malunya daftarin HAKI. Ide dia bukan, gagasan dia juga bukan," ujar warganet.

Baca juga: Soal Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Permohonan Batal jika Ada Keberatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com