Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Rebutan Hak Merek "Citayam Fashion Week", Apa Itu HAKI?

Kompas.com - 26/07/2022, 10:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rebutan pengajuan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atas Citayam Fashion Week, sempat membuat heboh. Bahkan mengundang banyak tokoh untuk ikut berkomentar atas event tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, Citayam Fashion Week berdampak positif bagai perekonomian. Namun demikian, ada baiknya jika hal ini dibarengi dengan kondisi lalu lintas yang lancar.

“Secara umum ada dampak positif bagi perekonomian. Tapi saat kemarin menghadiri acara pernikahan adiknya mbak wamen dan harus meintasi Dukuh Atas, ini tidak bergerak. Citayam Fashion Week memang sangat viral tapi tidak dibarengi dengan penataan lalu lintas, akhirnya banyak motor-motor yang parkir di jalanan,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil: Saran Saya, Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham Dicabut Saja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengatakan Citayam Fashion Week merupakan tempat berekspresi, dan tidak butuh turut campur berbagai pihak terlalu jauh.

Dia juga mengatakan, fenomena “Citayam Fashion Week” itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula.

“Nasihat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan Anda,” jelas Ridwan dikutip dalam Instagram miliknya.

Apa itu HAKI?

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

Dengan kata lain, HAKI hanya berhak diperoleh oleh pencipta suatu karya atau inovasi. Hak ini juga mendapatkan perlindungan undang-undang, dimana setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) HAKI dapat digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Adapun objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HAKI juga memiliki dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta.

Hak Milik Perindustrian mencakup penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis.

Sementara itu, untuk Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait.

Baca juga: Sandiaga: Siapa Tahu Roy, Jeje, Bonge, Bisa Tampil di Paris

Untuk mengajukan permohonan HAKI, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti:

1. Surat pernyataan hak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com