Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelian Pertalite dan Solar dengan QR Code MyPertamina Berlaku Hari Ini? Ini Kata Pertamina

Kompas.com - 01/08/2022, 10:43 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, implementasi QR Code untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, termasuk solar dan pertalite belum dilakukan pada 1 Agustus 2022.

“Belum (implementasi QR Code), kita tunggu revisi perpresnya,” ujar Irto kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diharapkan dapat diselesaikan pada Agustus tahun ini.

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina Online dan Manual Supaya Bisa Beli Pertalite dan Solar

Arifin mengatakan, dengan berlakunya Perpres tersebut, nantinya penerima BBM bersubsidi atau BBM penugasan jenis Solar dan Pertalite akan lebih tepat sasaran kepada masyarakat.

"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Arifin di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Irto mengatakan, hingga akhir pekan lalu sudah 400.000 kendaraan yang mendaftar melalui booth di SPBU, di web subsiditepat.mypertamina.id, dan aplikasi MyPertamina.

Adapun pendaftaran kendaraan roda empat yang berhak membeli BBM subsidi termasuk Pertalite dan Solar dimulai sejak 1 Juli 2022.

Hingga saat ini, cakupan wilayah uji coba untuk pendaftaran kendaraan roda empat yang berhak membeli BBM subsidi saat ini di 50 kota/kabupaten di 27 provinsi. Pendaftaran kendaraan ini, merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran.

“Prioritasnya (yang daftar) di 50 kota, tapi yang daftar sudah di semua provinsi,” jelas Irto.

Dengan melakukan pendaftaran kendaraan, nantinya para pemilik kendaraan roda empat akan memperoleh QR Code sebagai syarat membeli BBM subsidi, Pertalite dan Solar.

Baca juga: Pertamina: Beli BBM Subsidi Tidak Wajib Pakai MyPertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com