Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celah Struktur CHT Bikin Pabrik Rokok Asing Bayar Tarif Cukai Murah, Ini Saran Pakar

Kompas.com - 01/08/2022, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batasan produksi baru dalam sigaret kelembak kemenyan dinilai sebagai langkah tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi pabrikan kecil.

Kebijakan sejenis semestinya bisa berlaku bagi rokok biasa, khususnya agar peran cukai hasil tembakau (CHT) sebagai instrumen pengendalian konsumsi bisa tercapai. Karena menurut Ahli Kebijakan dan Keuangan Publik Deddi Nordiawan, struktur tarif CHT saat ini memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk pabrikan besar maupun asing membayar tarif yang lebih murah.

"Ini yang membuat penerimaan negara kurang optimal dan konsumsi rokok sulit terkendali karena banyaknya rokok murah. Padahal Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar untuk pemulihan ekonomi dan berjuang mengendalikan konsumsi," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Cukai Hasil Tembakau Naik, Masyarakat Justru Berburu Rokok Harga Murah

Ia menilai, optimalisasi kebijakan cukai semestinya tidak hanya sebatas tarif dan harga, melainkan keseluruhan struktur cukai itu. Apalagi pemerintah berani menetapkan batasan produksi kelompok cukai kelembak kemenyan tertinggi hanya 4 juta batang per tahun.

Deddi bilang, kebijakan batasan produksi untuk rokok biasa cukup kontras dibandingkan dengan rokok kelembak kemenyan.

"Batasan produksi tertinggi pada rokok hingga mencapai 3 miliar batang, masih mudah sekali untuk dimanfaatkan oleh perusahaan besar membayar cukai lebih murah, dengan cara beralih ke golongan 2 yang selisih cukainya sangat lebar," jelasnya.

Baca juga: Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Sri Mulyani: Konsumsi Rokok Lebih Besar daripada Telur...

Inilah yang memicu perusahaan-perusahaan besar dan asing dapat menikmati tarif cukai murah asalkan produktivitas mereka kurang dari 3 miliar batang per tahun. "Tidak heran jika produksi rokok di golongan 2 meningkat," lanjut Deddi.

Menurutnya, batasan produksi yang realistis untuk diterapkan kini adalah mengacu pada kebijakan yang berlaku pada sebelum 2017, yakni batasan produksi tertinggi untuk rokok biasa sebesar 2 miliar batang per tahun.

Baca juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Naik 17,8 Persen Pada Agustus 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com