Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Guru PPPK Kaget Formasi Penempatan Tidak Sesuai, Ini Jawaban BKN

Kompas.com - 11/08/2022, 14:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing.

Hal itu diketahui dari dokumen dalam format excel yang diterima Kompas.com dari salah satu guru PPPK terkait formasi. Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah. 

Salah satu guru yang Kompas.com samarkan namanya mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021. Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di salah satu daerah di Pulau Jawa. Usai lolos seleksi, ia kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke luar Pulau Jawa.

"Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di luar Jawa," kata guru tersebut kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Ratusan Calon ASN PPPK Mundur, Apa Karena Gajinya Segini?

Penempatan dinas PNS dan PPPK diatur instansi masing-masing

Lantas, bisakah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK ditempatkan pada wilayah yang tidak sesuai formasi ketika mengikuti seleksi?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar.

"PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing," ujar Satya.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

PPPK lolos seleksi teken pernyataan tidak pindah selama 10 tahun

Satya bilang, PNS maupun PPPK bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih.

"Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan Pyb tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi," jelasnya.

Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi.

"Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Buka Rekrutmen 1,08 Juta PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com