Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Lembaga Kliring dalam Perdagangan Emas Digital

Kompas.com - 11/08/2022, 13:57 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.

Sedikit informasi, lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment).

Baca juga: Jual Beli Emas Digital Makin Diminati, Ini Saran Pengamat Sebelum Lakukan Investasi

Pertama, lembaga kliring perlu memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Emas. Kedua, lembaga kliring melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas.

Ketiga, lembaga ini bertugas meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan.

Terakhir, lembaga kliring bertugas melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan emas digital, perantara perdagangan fisik emas digital, dan pedagang fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui pasar fisik.

Baca juga: ICDX Resmi Jalankan Transaksi Off Exchange di Pasar Fisik Emas Digital

Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetya mengatakan, adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital akan memberikan rasa aman.

Lembaga kliring akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital.

"Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya memastikan semua transaksi berjalan sesuai regulasi. Keberadaan lembaga kliring ini merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan," terang dia dalam siaran pers, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Asosiasi Pedagang Fisik Emas Digital Dapat Lampu Hijau dari Bappebti

Di samping itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi mengatakan, KBI tentunya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring sesuai dengan regulasi.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini, karena kami memastikan semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository," ucap dia.

Ia membeberkan, KBI akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini.

Hal ini untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal.

Perlu diketahui, pada bulan April 2022 hingga akhir Juli 2022, perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta mencatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp 361,2 miliar.

Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 272,1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Whats New
Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com