JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo mengatakan, masyarakat yang berminat memiliki emas secara digital sebaiknya melakukan transaksi melalui bursa yang resmi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Transaksi pun dijamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository," kata Yoyok dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: ICDX Resmi Jalankan Transaksi Off Exchange di Pasar Fisik Emas Digital
Yoyok mengatakan, terkait emas digital telah diatur dalam peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Pasar fisik emas digital adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perdagangan emas digital hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Baca juga: Asosiasi Pedagang Fisik Emas Digital Dapat Lampu Hijau dari Bappebti
Ia mengatakan, dalam prakteknya, sebaiknya sebelum transaksi masyarakat melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut agar bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi.
"Untuk itu, sebaiknya semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital ini secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, tentang bagaimana melakukan transaksi emas digital yang resmi," ujarnya.
Baca juga: Masih Khawatir Investasi Emas Digital? Bappebti Pastikan Fisik Emasnya Ada
Yoyok melanjutkan, yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.
Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
Ia juga mengatakan, pasar fisik emas digital di Indonesia telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak Maret 2022.
Baca juga: Treasury Kantongo Izin Pedagang Emas Digital dari Bappebti
Adapun data dari PT Kliring Berjangka Indonesia yang berperan sebagai lembaga kliring menyebutkan bahwa sampai dengan akhir bulan Juni 2022 telah tercatat transaksi pembelian sebanyak 249.696 transaksi, dan transaksi penjualan sebanyak 366.819 transaksi.
"Dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram dalam transaksi pembelian dan 3.056.329 gram dalam transaksi penjualan. Sedangkan dari sisi nilai, untuk transaksi pembelian tercatat sebesar Rp 228,2 Miliar dan transaksi penjualan sebesar Rp 337,7 Miliar," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.