JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan berlaku efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan atau 14 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan baru tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.
Baca juga: Dinilai Terlalu Tinggi, Ekonom Usulkan Tarif Ojol Naik Maksimal 10 Persen
Lantas, seperti apa tanggapan perusahaan aplikasi, asosiasi mitra driver hingga ekonom?
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Rubi mengatakan, pihaknya akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.
"Kami telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Gojek selalu akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat," ujarnya Rabu (10/8/2022).
Saat ini, kata Rubi, Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya.
"Akan kami pelajari agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.