JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru ojek online yang rencananya efektif berlaku mulai Minggu (14/8/2022).
"Akan diundur," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari Tribunnews.com.
Adita meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman dan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub terkait kebijakan tarif ojek online.
"Nanti akan ada rilis resmi, ini ditunggu saja," ujar saat dihubungin Kompas.com.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Biaya GoSend hingga GrabFood Ikut Melonjak?
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan berlaku efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan atau 14 Agustus 2022.
Baca juga: Cek Tarif Ojek Online Paling Murah hingga yang Termahal
Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Baca juga: Tanggapan Gojek, Grab, Maxim, dan Asosiasi Driver soal Kenaikan Tarif Ojol
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman, Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.