Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Naik, Biaya GoSend hingga GrabFood Ikut Melonjak?

Kompas.com - 10/08/2022, 13:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022. Lantas apakah kenaikan tersebut juga membuat biaya GoSend, ShopeeFood, dan GrabFood melonjak?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini hanya berlaku bagi jasa penumpang. Sementara itu kata dia, layanan jasa pengiriman barang seperti biaya GoSend dan makanan seperti biaya GrabFood mengikuti aturan dari Kemenkominfo.

"Hanya berlaku untuk jasa angkutan penumpang, kalau jasa barang dan makanan itu masuk ke aturan di Kemenkominfo," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Berlaku mulai 14 Agustus 2022, Simak Rinciannya

Adita mengatakan, penyesuaian tarif ojek online ini berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian UMR, iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," ujarnya.

Meski demikian, Adita mengatakan penetapan aturan baru ini tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.

"Ini juga sesuai dengan hasil survei persepsi yang kami lakukan sebelumnya," ucap dia.

Baca juga: Bos Blue Bird Senang Tarif Ojek Online Naik Mendekati Tarif Taksi

Tarif baru ojek online

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab


Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com