Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Mulai Hari Ini: Usia di Atas 18 Tahun Baru Vaksin Dosis 2 Wajib Tes PCR

Kompas.com - 15/08/2022, 09:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia 18 tahun ke atas dengan status vaksinasi dosis 2 wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR sebagai syarat perjalanan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan ini di KA Jarak Jauh termasuk untuk keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. Ketentuan ini berlaku mulai 15 Agustus 2022.

"Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Eva dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Nakes Bakal Lebih Dulu Terima Vaksin Dosis Keempat, Kapan untuk Masyarakat Umum?

Eva mengatakan, untuk calon penumpang KA Jarak Jauh usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memerhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ujarnya.

Eva juga mengatakan, calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

Ia melanjutkan, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Di samping itu, Eva mengatakan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Selain itu, calon penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun

Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA, saat boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh," ucap dia.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, PPLN Belum Divaksinasi dan Dosis 1 Wajib Karantina 5 Hari

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com