Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukar Uang Baru 2022 Bisa Rp 200.000 Per Paket, Maksimal Rp 1 Juta

Kompas.com - 19/08/2022, 14:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Penukaran uang rupiah baru saat ini sudah bisa dilakukan setelah Bank Indonesia dan Pemerintah meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Bagi Anda yang mau tukar uang baru 2022, ketentuan terkait batas penukaran uang baru di Bank Indonesia perlu diperhatikan.

Uang kertas baru terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Lantas, uang baru 2022 kapan beredar?

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online

Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.

Anda dapat melakukan penukaran uang baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Paket penukaran uang rupiah baru

Cara tukar uang baru 2022 bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan pemesanan secara online. Pemesanan uang dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.

Baca juga: Daftar Nama Pahlawan di Uang Rp 1.000 hingga Rp 100.000 Emisi 2022

Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas penukaran uang baru di Bank Indonesia ditentukan oleh Bank Indonesia.

Untuk tahap awal, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket atau total Rp 1 juta.

Setiap paket penukaran uang baru 2022 bernilai nominal sebesar Rp 200.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 lembar pecahan Rp 100.000
  • 1 lembar pecahan Rp 50.000
  • 1 lembar pecahan Rp 20.000
  • 1 lembar pecahan Rp 10.000
  • 2 lembar pecahan Rp 5.000
  • 4 lembar pecahan Rp 2.000
  • 2 lembar pecahan Rp 1.000

Baca juga: BI Ungkap Fakta di Balik Uang Koin Emas Rp 150.000 Tahun 1999

Cara tukar uang baru online

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Baca juga: Ini Uang Koin Termahal, Kepingan Rp 850.000 Gambar Pak Harto

Berikut langkah-langkah pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar:

  • Buka laman resmi aplikasi Pintar di link https://pintar.bi.go.id 
  • Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu kas keliling.
  • Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  • Aplikasi Pintar selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.
  • Anda melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
    • NIK-KTP
    • Nama
    • No telepon
    • Email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  • Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca juga: Mengenal Mata Uang Sri Lanka dan Nilai Tukarnya yang Terus Melemah

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi Pintar sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui Pintar.

Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Anda selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi Pintar ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan.

Baca juga: Nama Mata Uang Arab Saudi adalah Riyal Saudi, Ini Sejarahnya

Terkait cara tukar uang baru 2022, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran kas keliling. Sebelum melakukan penukaran, Anda melakukan:

  • Pemesanan penukaran melalui Pintar dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
  • Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
    • Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Baca juga: Kenapa 100K Artinya Rp 100.000? Simak Asal Usul Arti K pada Harga

Adapun saat melakukan penukaran uang kertas baru, perhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

Itulah ulasan mengenai cara penukaran uang rupiah baru lengkap dengan ketentuan terkait batas penukaran uang baru di Bank Indonesia.

Baca juga: Nama Mata Uang Rusia adalah Rubel, Kenali Gambar, Kode, dan Simbolnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com