Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan.
Baca juga: Naik Turun Harga Pertalite dari Tahun ke Tahun Sejak Dirilis pada 2015
Selain TPP, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menduduki jabatan struktural juga mendapat tunjangan transportasi setiap bulannya. Besarannya bervariasi tergantung eselon dan tempat penugasan.
Tunjangan transportasi untuk pejabat Pemprov DKI diatur dalam Pergub 121 Tahun 2014 dan diubah dengan Pergub No 184 Tahun 2015. Pemberian tunjangan transportasi disesuaikan dengan grade berdasarkan lingkup wilayah kerja.
Grade 1 untuk tingkat provinsi, grade 2 tingkat wilayah administrasi dan kabupaten administrasi. Lalu grade 3 untuk tingkat wilayah kecamatan, dan grade 4 untuk tingkat wilayah kelurahan dan sekolah.
Bagi eselon III, grade paling rendah adalah grade 3. Berdasarkan aturan itu, tunjangan transportasi untuk pejabat eselon III besarannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Harga Telur Naik hingga Rp 32.000 Per Kg, Kemendag Didesak Turun Tangan
Demikian informasi seputar gaji PNS DKI Jakarta serta tunjangannya. Gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dibandingan dengan gaji PNS daerah karena beberapa komponen penerimaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.