Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Digital Bakal Bisa Digunakan di E-commerce hingga Metaverse

Kompas.com - 25/08/2022, 15:26 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan nantinya rupiah digital bisa digunakan untuk transaksi di e-commerce, di perbankan digital hingga di metaverse.

"Di masa depan, milenial nantinya bakal punya dua akun di bank, baik itu akun standar yang kita ketahui atau akun digital di perbankan atau di perusahaan sistem pembayaran," ujarnya dalam acara 16th Bulletin of Monetary Economics & Banking International Conference and Call for Papers 2022, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Distribusikan Rupiah Digital, BI Cenderung Pilih Opsi Ini

Perry mengatakan, penerbitan rupiah digital merupakan bagian tugas BI sebagai bank sentral untuk menerbitkan mata uang resmi, termasuk mata uang dalam bentuk digital.

Sebab, mata uang merupakan salah satu penopang kedaulatan negara sehingga BI selaku bank sentral Indonesia diamanatkan oleh negara untuk menjadi legal tender dalam penerbitan rupiah digital.

"Tidak mungkin mata uang dikeluarkan oleh swasta karena mata uang salah satu pilar negara, kedaulatan negara. Itulah mengapa negara mengamanatkan kepada bank sentral perlu menerbitkan CBDC. Hal inilah yang melatarbelakangi Bank Indonesia dalam proses penerbitan rupiah digital," kata dia.

Baca juga: Respons Pedagang Kripto soal Rencana Penerbitan Rupiah Digital


Selayaknya mata uang rupiah pada umumnya yang berbentuk kertas atau logam, rupiah digital memiliki fungsi yang sama sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak ada perbedaan (fungsi) antara mata uang digital dan uang kertas di pasar, hanya saja rupiah digital berbentuk digital," kata Perry.

Meski begitu BI masih menggodok desain, infrastruktur, hingga keamanan rupiah digital agar dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.

Baca juga: 5 Fakta Rupiah Digital, Tekan Risiko Kripto hingga Dikritik IMF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com