Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pelanggan PLN yang Dituding Lakukan Pencurian Listrik hingga Didenda Rp 41 Juta

Kompas.com - 26/08/2022, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persitiwa pemberian denda oleh PT PLN (Persero) kepada pelanggannya akibat permasalahan meteran listrik kembali terjadi. Kali ini, insiden tersebut menimpa Jessica Tjoa (28).

Melalui akun Twitter @sapphicoak, Jessica bercerita, keluarganya dikenakan denda sebesar Rp 41 juta oleh PLN, karena dituding melakukan pencurian listrik.

Kejadian bermula ketika tiga petugas PLN bersama seorang polisi mendatangi rumahnya. Kedatangan tersebut bermaksud untuk memeriksa meteran rumah Jessica, karena dianggap tidak normal penggunaan listriknya.

"Ditanyalah oleh petugas PLN kenapa tagihan listrik gue cuma Rp 500.000 per bulan sedangkan few years back itu bisa sampai Rp 1,8 juta per bulan," tulis Jessica, dikutip oleh Kompas.com setelah mendapatkan persetujuan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Data 17 Juta Pelanggan PLN Diduga Bocor, Kominfo Panggil Manajemen

Merespons pertanyaan tersebut, paman Jessica menjelaskan, beberapa tahun lalu rumah dihuni oleh lebih banyak orang, sehingga konsumsi listrik menjadi tinggi. Namun saat ini, rumah tersebut hanya dihuni oleh dua orang, dan jumlah peralatan elektronik juga diklaim jauh lebih sedikit, sehingga konsumsi listrik menurun.

Setelah kunjungan dilakukan, pihak Jessica dituding melakukan pencurian listrik, sebab segel meteran terputus. Listrik rumahnya pun harus diputus, dan Ia juga menerima tagihan sebesar Rp 41 juta atas tudingan tersebut.

Jessica menegaskan, dirinya beserta keluarga tidak mengetahui penyebab tali segel tersebut putus. Ia pun mengaku bingung, kenapa hal tersebut bisa tiba-tiba terjadi, padahal meterannya selalu dicatat oleh petugas setiap bulan.

"Mereka (petugas catat meter) sudah melakukan itu dari gue umur 12 tahun, sampe sekarang gue di umur 28. Kenapa tiba-tiba SEGEL GUE PUTUS? Tuduhannya dari mana?" ujar Jessica.

Baca juga: Cerita Sharon, Bebas dari Denda Segel Meteran Palsu PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

Lebih lanjut Ia mempertanyakan bukti kepada PLN jika pemutusan segel dilakukan oleh keluarganya. Menurutnya, aksi tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja, mengingat meteran terletak di luar rumah.

"Bisa aja oknum yang ngerusak, kan barang bukti selalu di depan rumah (enggak digembok lagi), gampang banget kan buat dirusak sengaja," tulis Jessica.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com