JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) angkat suara terkait viralnya sebuah unggahan di media sosial Twitter yang mengeluhkan pengenaan biaya pemindahan tiang listrik senilai Rp 74,3 juta kepada salah satu pelanggan. PLN memastikan telah melakukan koordinasi dengan pelanggan tersebut.
Mulanya akun Twitter @anafis_196 menggunggah lampiran surat dari PLN Rayon Bangli, Bali tertanggal 14 Februari 2022, kepada salah satu pelanggan. Surat itu berisikan jawaban terkait permohonan pelanggan perihal penggeseran tiang listrik.
Mengutip unggan tersebut, Rabu (8/6/2022), surat itu merinci biaya-biaya yang perlu ditanggung pelanggan untuk proses penggeseran tiang listrik, yang secara total sebesar Rp 74.308.491. Pada surat itu juga dijelaskan proses selanjutnya yang perlu ditempuh pelanggan terkait proses pembayaran.
Baca juga: Tak Ada BUMN di Daftar Sponsor Formula E, Ahmad Sahroni Sindir PLN?
"Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh.. giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” tulis akun tersebut.
Mengenai hal itu, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya menjelaskan, bahwa besarnya biaya yang dikenakan karena pada posisi tiang listrik tersebut terdapat pula gardu yang perlu dipindahkan.
"Yang case (persoalan) di Bangli itu, di lokasi yang di geser bukan hanya tiang saja, tetapi juga gardu 100 Kva beserta box panel-nya," ujarnya kepada Kompas.com Rabu (8/6/2022).
Menurut dia, pihak PLN pun telah berkoordinasi dan berkomunikasi persoalan itu dengan pelanggan tersebut terkait detil pengenaan biaya. Ia pun menegaskan, bahwa biaya tersebut bukanlah pungutan liar (pungli)
Arya bilang, biaya itu merupakan penghitungan dari biaya material, kWh yang tidak tersalurkan saat dilakukan pemindahan, serta biaya jasa karena pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN dengan tetap di bawah pengawasan PLN.
"Terkait masalah tersebut tim kami sudah berkoordinasi, komunikasikan lebih detail dengan pelanggan terkait. Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut. Biaya itu bukan pungli," kata dia.
Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh...giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah.
— ana (@anafis_196) June 5, 2022
Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n ???? pic.twitter.com/xuLc3qYLaz
Ia menambahkan, bila biaya yang dikenakan terasa mahal, maka pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan kepada PLN. Menurut Arya, PLN akan berupaya membantu pelanggan agar biayanya bisa ditekan.
Kondisi ini juga diterapkan pada pelanggan tersebut, yang setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, ditemukan opsi terkait pemindahan tiang dan gardu listrik yang lebih meringankan pelanggan.
"Jadi pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," jelasnya.
Baca juga: Erick Thohir Bela Sri Mulyani Tambah Subsidi untuk PLN dan Pertamina