Secara umum, sebenarnya ada perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang paling mendasar.
1. Tanggal beroperasi
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pertama adalah tanggal beroperasi. BPJS Kesehatan resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015.
2. Tugas
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dari sisi tugas. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali
3. Peserta
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya terletak pada pesertanya. Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Berikut peserta BPJS Kesehatan:
Dari semua peserta di atas, hanya PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah:
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua lembaga jaminan sosial yang berbeda. Jadi sudah paham perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.