JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk konsisten dalam menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online (ojol).
Hal ini disampaikan Lily menanggapi keputusan pemerintah yang kembali membatalkan penerapan tarif baru ojek online pada Minggu (28/8/2022).
"Karena ini (tarif Ojol) sudah dua kali diundur tanpa kejelasan kapan dan tarifnya seperti apa," kata Lily saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kemenhub Kembali Batalkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangannya
Lily meminta pemerintah untuk mengatur potongan aplikator yang dibebankan kepada mitra driver dari 20 persen menjadi 10 persen.
Menurut Lily, potongan aplikator 20 persen yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 sangat membebani mitra driver.
"Ditambah kami sudah menanggung beban biaya BBM, parkir, pulsa, biaya ganti ban, spare parts, dan lainnya," ujarnya.
Selain itu, Lily meminta status para pengemudi tidak lagi sebagai mitra, melainkan sebagai pekerja tetap.
Ia mengatakan, dengan berstatus sebagai pekerja tetap, driver memiliki jam kerja yang layak, jaminan upah minimum, hak cuti dan hak berserikat.
"Kami juga menolak kenaikan harga BBM yang akan semakin memberatkan ojol dan masyarakat. Ini juga kami duga mengapa tarif diundur untuk menunggu BBM naik terlebih dahulu," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.