Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Batal Naik, Serikat Pekerja Angkutan: Kami Minta Potongan Aplikator Jadi 10 Persen

Kompas.com - 29/08/2022, 12:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk konsisten dalam menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online (ojol).

Hal ini disampaikan Lily menanggapi keputusan pemerintah yang kembali membatalkan penerapan tarif baru ojek online pada Minggu (28/8/2022).

"Karena ini (tarif Ojol) sudah dua kali diundur tanpa kejelasan kapan dan tarifnya seperti apa," kata Lily saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kemenhub Kembali Batalkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangannya

Lily meminta pemerintah untuk mengatur potongan aplikator yang dibebankan kepada mitra driver dari 20 persen menjadi 10 persen.

Menurut Lily, potongan aplikator 20 persen yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 sangat membebani mitra driver.

"Ditambah kami sudah menanggung beban biaya BBM, parkir, pulsa, biaya ganti ban, spare parts, dan lainnya," ujarnya.

Selain itu, Lily meminta status para pengemudi tidak lagi sebagai mitra, melainkan sebagai pekerja tetap.

Ia mengatakan, dengan berstatus sebagai pekerja tetap, driver memiliki jam kerja yang layak, jaminan upah minimum, hak cuti dan hak berserikat.

"Kami juga menolak kenaikan harga BBM yang akan semakin memberatkan ojol dan masyarakat. Ini juga kami duga mengapa tarif diundur untuk menunggu BBM naik terlebih dahulu," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Adapun pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Ini Respons Asosiasi Pengemudi Ojek Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com