Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apkasindo: Kepastian Hukum Kepemilikan Lahan Jadi Persoalan Utama Petani Sawit

Kompas.com - 01/09/2022, 20:17 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Apkasindo Rino Afrino mengatakan yang menjadi persoalan utama yang kerap dihadapi oleh petani sawit rakyat adalah masalah kepastian hukum (legalisasi hak) akan kepemilikan lahan.

Dia menjelaskan, legalitas lahan terdiri dari surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen penguasahaan tanah yang dibuktikan dengan surat pernyataan penugasan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan. Jika nama sertifikat tidak sama dengan identitas pekebun maka perlu dilengkapi dengan sertifikat oleh kepala desa.

Hal inilah kata dia yang menjadi salah satu problematikan para petani karena 80 persen petani yang memegang sertifikat, sudah tidak lagi sama dengan nama yang ditulis di sertifikat.

"Jadi nama pengusul tidak sama dengan nama yg disertifikat. Ini PR bagaimana cara melakukan balik nama tanpa proses yang panjang karena banyak laporan, prosesnya lama dan panjang mulai dari pengadilan, pengumuman di koran dan ini sulit," ujarnya dalam Kompas Talks Permasalahan dan Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit yang disiarkan virtual, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Viral Video Petani Jual TBS Kelapa Sawit ke Malaysia, Apkasindo: Kami Harus Biayai Keluarga

Menurut dia, kesulitan ini jugalah yang menjadi penghambat petani dalam mendapatkan haknya untuk berusaha memenuhi ekonomi keluarga.

Rino juga mengatakan, pemerintah mendorong agenda Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan memperoleh Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sebagai upaya perbaikan kondisi lingkungan secara berimbang.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan target agar program PSR bisa mencapai 500.000 hektar selama tahun 2022.

Hanya saja, kata Rino, salah satu permasalahan yang dirasakan oleh petani sawit dalam melakukan peremajaan sawit adalah adanya aturan dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan Peramajaan sawit yang menyatakan petani sawit yang ingin ikut melakukan peremajaan harus tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut.

Baca juga: Lindungi Petani Sawit, Apkasindo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Naufal Noorosa Sejumlah Langkah Perbaikan untuk Kesejahteraan Petani Sawit

Padahal Rino menilai, baleid ini menjadi momok bagi petani sawit lantaran kebanyakan petani sawit menanam sawit justru di lahan marjinal.

"Ini juga menjadi momok yang luar biasa bagi petani sawit karena kita tahu bahwa namanya petani selalu meletakan (sawit) di lahan-lahan marjinal tidak lahan yang super subur tapi marjinal klw ini diterapkan maka petani-petani yang di lahan gambut tidak bisa ikut peremajaan kelapa sawit," ujarnya.

Seperti di Riau, kata dia, hampir separuh di pantai Timur masuk dalam kawasan ideologis gambut.

"Tentu ini mengancam karena peserta yang ikut dalam pemerajaan sawit kesulitan, padahal mereka penyumbang dana tersebar kelapa sawit untuk Indonesia, penyumbang ekspor, penyumbang devisa padahal terancam karena tidak ikut peremajaan sawit," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com