Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Perlu 20 Tahun Masa Kerja untuk Dapat Uang Pensiunan, Tapi Anggota DPR Hanya 5 Tahun

Kompas.com - 02/09/2022, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah selama ini tak hanya menanggung pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pensiunan anggota DPR dan MPR RI. Ketentuan uang pensiun DPR dan PNS itu pun berbeda.

Perbedaan utama dari pensiunan PNS dengan pensiunan anggota DPR dan MPR adalah masa kerjanya. Jika PNS perlu memiliki masa kerja 20 tahun untuk mendapatkan pensiunan, namun anggota DPR dan MPR hanya 5 tahun masa kerja.

Secara rinci, ketentuan pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pada beleid itu diatur bahwa PNS umumnya bisa mendapatkan pensiunan ketika memasuki usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Namun, ada beberapa ketentuan pensiunan bagi PNS dengan kasus tertentu.

Baca juga: Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Seperti pada PNS dengan kondisi tidak bisa bekerja kembali karena masalah kesehatan jasmani atau rohani akibat menjalankan pekerjaannya atau dinas, maka bisa mendapatkan pensiunan meski belum mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

PNS yang tidak bisa bekerja lagi karena kondisi kesehatan jasmani atau rohani yang bermasalah namun tidak disebabkan karena menjalankan pekerjaannya, bisa mendapatkan pensiuan jika memiliki masa kerja minimal 4 tahun.

Sementara itu, bagi PNS yang sudah tidak bekerja lagi karena diberhentikan akibat adanya penghapusan jabatan atau perubahan susunan pegawai, maka bisa mendapatkan pensiunan jika sudah memiliki masa kerja minimal 10 tahun. Namun, pembayaran pensiun akan dilakukan setelah PNS itu mencapai usia 50 tahun.

Adapun manfaat pensiunan PNS bisa diturunkan kepada ahli warisnya jika PNS tersebut tutup usia. Ahli waris itu bisa isteri/suami yang sah secara hukum, anak kandung atau anak yang disahkan menurut Undang-Undang, atau orang tua kandung dari PNS yang meninggal dunia tersebut.

Khusus untuk anak, ketentuannya hanya didapatkan bila anak PNS tersebut belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, serta belum menikah atau belum pernah menikah. Adapun besaran pensiunan yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Manfaat pensiunan yang didapatkan PNS itu, turut pula dinikmati oleh anggota DPR dan MPR yang telah habis masa tugasnya. Jika politikus tersebut meninggal dunia, maka manfaat pensiunannya bisa diturunkan kepada ahli warisnya yakni istri/suami yang sah secara hukum atau anak kandung dengan besaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan mengenai uang pensiun DPR dan MPR itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lemabaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Uang Pensiun Anggota DPR Jadi Sorotan, Susi Pudjiastuti: Menteri Juga Tidak Perlu Diberi

Pada beleid itu disebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR dan MPR, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Adapun masa jabatan anggota DPR dan MPR seperti diketahui yakni hanya 5 tahun.

Maka yang menjadi perbedaan besar antara anggota DPR dan MPR dengan PNS adalah masa jabatan untuk memperoleh pensiunan. Jika PNS umumnya harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun, tetapi para politikus MPR dan DPR tersebut bisa mendapatkan pensiunan dengan masa kerja hanya 5 tahun.

Padahal manfaat uang pensiun DPR dan MPR sama dengan PNS, yang seumur hidup mendapat pensiunan, jika meninggal bisa diturunkan ke ahli warisnya.

Perbedaan signifikan inilah yang turut menjadi sorotan banyak pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com