Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Perlu 20 Tahun Masa Kerja untuk Dapat Uang Pensiunan, Tapi Anggota DPR Hanya 5 Tahun

Kompas.com - 02/09/2022, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Di antaranya mendapat sorotan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (periode 2014-2019) Susi Pudjiastuti dan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (periode 2005-2010) Muhammad Said Didu.

Melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, Susi mengutip salah satu artikel berita nasional yang berjudul 'Saatnya Menghapus Jatah Pensiun Wakil Rakyat'. Narasi pemberitaan itu dimaksudkan untuk pensiunan anggota DPR dan MPR.

"Yessss.. support Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati) 100 persen," cuitnya dikutip Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu menilai pensiunan yang diterima PNS dengan anggta DPR tidak adil. Ia pun menggambarkan 'ketidakadilan' pensiunan itu dengan ilustrasi yang mengasumsikan masa hidup manusia hanya sampai usia 70 tahun.

"ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun," tulis Said, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Memahami Skema Pensiun PNS Pay as You Go yang Ingin Diubah ke Fully Funded

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com