Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] PNS Harus Kerja 20 Tahun untuk Dapat Uang Pensiun | Layanan PCR dan Antigen di Stasiun Ditutup

Kompas.com - 03/09/2022, 06:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. PNS Perlu 20 Tahun Masa Kerja untuk Dapat Uang Pensiunan, tapi Anggota DPR Hanya 5 Tahun

Pemerintah selama ini tak hanya menanggung pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pensiunan anggota DPR dan MPR RI. Ketentuan uang pensiun DPR dan PNS itu pun berbeda. Perbedaan utama dari pensiunan PNS dengan pensiunan anggota DPR dan MPR adalah masa kerjanya.

Jika PNS perlu memiliki masa kerja 20 tahun untuk mendapatkan pensiunan, namun anggota DPR dan MPR hanya 5 tahun masa kerja.

Secara rinci, ketentuan pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pada beleid itu diatur bahwa PNS umumnya bisa mendapatkan pensiunan ketika memasuki usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Namun, ada beberapa ketentuan pensiunan bagi PNS dengan kasus tertentu.

Selengkapnya klik di sini

2. Perubahan Skema Dana Pensiun PNS: Pilih Pay As You Go atau Fully Funded?

WACANA tentang perubahan skema pembayaran dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini kembali hangat dibicarakan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pada tanggal 16 Agustus 2022, skema yang selama ini diterapkan dianggap terlalu membebani APBN. Jika diperhitungkan angkanya hingga Rp 2.800 triliun (cnbcindonesia.com, 25 Agustus 2022).

Wacana ini tentu menjadi semacam bola panas, bahkan cenderung dipolitisasi oleh sebagian pihak. Namun Dirjen Angaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawati menjelaskan bahwa angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran, tetapi merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri (finance.detik.com, 25 Agustus 2022).

Jika dilihat lagi ke belakang, sebenarnya wacana perubahan skema pengelolaan dana pensiun PNS sudah beberapa tahun ini ramai, bahkan hampir setiap tahun.

Selengkapnya klik di sini

3. Layanan Antigen dan PCR di Stasiun Ditutup, Apa Alasannya?

Saat ini, layanan rapid test antigen dan RT-PCR Covid-19 di stasiun kereta api sudah tidak beroperasi. Penutupan layanan rapid test antigen dan RT PCR di stasiun menyesuaikan regulasi terbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

“Ya betul secara otomatis (layanan antigen dan RT PCR di seluruh stasiun) tutup karena aturan tidak ada pengecualian lagi,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakart Eva Chairunisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Untuk diketahui, saat ini seluruh pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster. Sedangkan bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua.

Selengkapnya klik di sini

 

4. Daftar Lelang Rumah Murah di Bekasi dengan Nilai Limit Rp 100 Jutaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memfasilitasi lelang rumah yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Bagi Anda yang sedang mencari rumah di wilayah ini dapat menyimak daftar berikut. Lelang rumah murah di Bekasi ini dapat diakses di laman lelang.go.id milik pemerintah.

Kategori lelangnya tidak hanya berupa rumah tetapi ada juga tanah, ruko, hotel, kendaraan, elektronik, hingga besi tua.

Khusus daerah Bekasi, pada bulan September 2022 ada sejumlah rumah yang dilelang mulai dari nilai limit Rp 105 juta hingga Rp 108 miliar. Kompas.com akan menyortirnya untuk nilai limit di bawah Rp 250 juta. Berikut daftar lelang rumah murah di Bekasi, Jawa Barat melalui laman lelang.go.id. 

Selengkapnya klik di sini

5. OJK Restui Irvandi Gustari Jadi Dirut AJB Bumiputera 1912

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 resmi memiliki direktur utama baru. Perusahaan asuransi yang memasuki usia 110 tahun ini telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan direktur utama telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan. "Irvandi Gustari terpilih sebagai direktur utama," tulis manajemen dalam siaran resmi, dikutip Jumat (2/9/2022).

Irvandi Gustari sendiri terpiih sebagai direktur utama pada Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 pada tanggal 22 Juni 2022. Kemudian, Irvandi Gustari mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK pada tanggal 5 Agustus 2022. Masa jabatan direktur utama yang telah disetujui OJK adalah lima tahun atau satu periode.

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com