Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jokowi Tetap Menaikkan Harga BBM Subsidi Pertalite-Solar, meski Jadi Pilihan Terakhir

Kompas.com - 03/09/2022, 15:09 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, hari ini, Sabtu (3/9/2022) yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), siang ini.

Jokowi mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi harus dilakukan mengingat gejolak yang terjadi pada harga minyak mentah dunia.

Di sisi lain, data menunjukkan penyaluran BBM subsidi yang sebelumnya 70 persen dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga dinilai tidak tepat sasaran.

“Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Sebenarnya, pemerintah ingin harga minyak di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari anggaran APBN,” kata Jokowi di Jakarta.

Baca juga: Harga Pertalite, Solar, Pertamax Resmi Naik Hari Ini, Cek Rinciannya di Seluruh SPBU

Jokowi mengatakan, penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran, sebelumnya membuat anggaran subsidi dan kompensasi dari APBN naik tiga kali lipat, dan hal itu akan naik terus jika pemerintah tidak segera mengambil keputusan tepat.

“Anggaran subsidi dan kompensasi BBM 2022 meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Itu akan meningkat terus, dan lagi, dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, pemilik mobil pribadi,” jelas dia.

Baca juga: Harga Pertalite, Solar, Pertamax Resmi Naik, Sri Mulyani Pantau Dampaknya ke Inflasi RI

Keputusan menaikkan harga BBM di situasi sulit

Jokowi mengatakan, seharusnya uang negara diprioritaskan untuk memberikan subsidi pada masyarakat yang kurang mampu. Oleh sebab itu, pemerintah membuat keputusan sulit dan merupakan pilihat terakhir, dari berbagai opsi, yakni dengan menaikkan harga BBM subsidi.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terkakhir, yaitu dengan mengalihakan subsidi BBM sehingga beberapa BBM yang mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian, dan sebagian subsidi akan dialihkan untuk bantuan yang tepat sasaran,” lanjutnya.

Baca juga: Sudah Cukupkah Dana Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Meredam Dampak Kenaikan Harga BBM?

Nissi Elizabeth Pemerintah mengumumkan kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.


Seperti diketahui, pemerintah telah memulai untuk menyalurkan BLT BBM sebesar Rp 150.000 yang diberikan selama 4 bulan. Pemerintah juga memberikan subsidi upah sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

“BLT BBM Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,6 juta keluarga kurang mampu Rp 150.000 per bulan, mulai diberikan bulan September selama 4 bulan. Pemerintah juga memberikan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk BSU sebesar Rp 600.000,” lanjutnya.

Jokowi juga memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online dan nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang berupa uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” tegas dia.

Mengutip MyPertamina, harga Pertalite dari sebelumnya Rp 7.650 per liter naik menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara itu, solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax, dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com