Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim dan Manfaat Rp 83,93 Triliun di Semester I-2022

Kompas.com - 07/09/2022, 06:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 83,93 triliun pada semester I-2022.

Angka tersebut naik 0,004 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak Rp 83,92 triliun.

Ketua Bidang Produk, Manajemen, Risiko, dan Good Corporate Governance AAJI Fauzi Arfan mengatakan, penerima pembayaran klaim dan manfaat terdiri dari 6,05 juta penerima.

Baca juga: AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa merosot jadi Rp 105,4 Triliun di Semester I-2022

"Besarnya klaim yang sudah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa menunjukkan, industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid," kata dia dalam paparan kinerja industri asuransi jiwa, Selasa (6/9/2022).

Ia menambahkan, pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah tersebut terdiri dari pembayaran klaim akhir kontrak sebesar 11,5 persen atau setara dengan Rp 9,68 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 56,5 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak Rp 6,18 triliun.

Sedangkan, klaim meninggal dunia berkontribusi pada pembayaran klaim dan manfaat sebesar 7,1 persen atau senilai Rp 5,96 triliun.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 25,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 7,79 triliun.

Fauzi menjelaskan, klaim meninggal dunia sepanjang semester I-2022 tercatat Rp 5,96 triliun. Angka ini berkontribusi sebanyak 7,1 persen dari total klaim industri.

Baca juga: AAJI: Total Tertanggung Asuransi Jiwa 73,9 Juta Orang, 8 Persen dari Jumlah Penduduk

Selain itu, klaim partial withdrawal tercatat sebesar Rp 8,38 triliun. Angka tersebut turun sebesar 14,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 9,77 triliun.

Klaim partial withdrawal berkontribusi sebesar 14,2 persen dari total pembayaran klaim dan manfaat industri asuransi jiwa. Yang paling besar, klaim surrender atau pembatalan polis

sebelum perjanjian selesai berkontribusi sebesar 51,9 persen dari total pembayaran klaim dan manfaat.

Adapun, klaim surrender pada semester II-2022 ini mengalami peningkatan 0,5 persen menjadi Rp 43,58 triliun.

Fauzi melanjutkan, dari sisi pembayaran klaim kesehatan industri asuransi jiwa telah membayar sebanyak Rp 6,94 triliun, atau meningkat 28,4 persen secara tahunan. Sedikit catatan, sebagian besar pembayaran klaim kesehatan berasal dari klaim kesehatan perorangan.

"Sementara sejak Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa membayar klaim terkait Covid-19 sebanyak Rp 9,72 triliun," tandas dia.

Baca juga: AAJI Dorong Investasi Industri Asuransi ke ESG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com