Namun Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan klaim Pemerintah yang menyebut FIR di atas Kepri dan sekitarnya telah berada di bawah kendali Indonesia dan tidak lagi Singapura.
"Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia," ungkap Hikmahanto pada Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Paruh Pertama Perdagangan, IHSG Menguat 1,04 Persen
Ia lantas merinci sejumlah alasan mengapa mempertanyakan pernyataan pemerintah yang menyebut telah mengambil alih FIR dari Singapura.
"Pertama, Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura," terang Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, penjelasan dari Kemenko Marves inilah yang oleh media Singapura disebut sebagai hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan.
"Kedua, menurut media Singapura seperti channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara," sebut Hikmahanto.
Baca juga: Road To BUMN Legal Summit 2022 Angkat Isu Strategis dan Sistem Tata Kelola BUMN
Jika hal tersebut benar, Pemerintah dinilai tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau. Pengambilalihan FIR dari Singapura sudah dilakukan sejak tahun 1990 dan semakin digencarkan di era Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian," tuturnya.
"Memang konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura," imbuh Hikmahanto.
Baca juga: Kesepakatan FIR RI-Singapura Dipertanyakan, Ini Kata Jubir Luhut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.