Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhub 2023 Rp 33,4 Triliun

Kompas.com - 08/09/2022, 15:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 sebesar Rp 33,4 triliun.

"Kementerian Perhubungan Rp 33.441.189.844 telah sama dengan yang ada di nota keuangan," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat kerja bersama Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Kepala BMKG dan Kepala BNPP (BASARNAS), Kamis (8/9/2022).

Lasarus mengatakan, anggaran tersebut akan dialokasikan di antaranya untuk Sekretariat Jenderal Rp 541 miliar, Inspektorat Jenderal Rp Rp 96 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp 5,4 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 8,7 triliun.

Baca juga: Umumkan Tarif Ojol Naik, Kemenhub: Biaya Sewa Aplikasi Ojek Online Turun Jadi 15 Persen

Ditjen Perhubungan Udara Rp 7,1 triliun dan Ditjen Perhubungan Perkeretaapian Rp Rp 7,2 triliun.

"Badan pengembangan sumber daya manusia perhubungan (BPSDMP) Rp 3,6 triliun, Badan kebijakan transportasi Rp 164,6 miliar, Badan pengelola transportasi Jabodetabek Rp 259,7 miliar," ujarnya.

Lasarus juga menyetujui pagu anggaran Kementerian PUPR Tahun 2023 sebesar Rp 125,2 triliun.

Ia mengatakan, anggaran akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal Rp 586,8 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 90,2 miliar, Ditjen Bina Marga Rp 49,3 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 25 triliun, Ditjen Cipta Sumber Daya Air Rp 41 triliun dan Ditjen Perumahan Rp 6,9 triliun.

"Lalu, Ditjen Bina Konstruksi Rp 567 miliar, Badan Pengembangan Insfratruktur Wilayah Rp 140,7 miliar, Badan Pengembangan sumber daya manusia Rp 399,7 miliar, Ditjen pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan Rp 165 miliar," ucap dia.

Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 1,59 Triliun untuk Program Tol Laut pada 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com