Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Romandelas Manurung
Pegawai Negeri Sipil

Analis Hukum Ahli Pertama / Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI

Rekordasi Solusi Alternatif Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Kompas.com - 12/09/2022, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sistem ini sudah digunakan oleh beberapa negara untuk mempermudah otoritas Bea Cukai (customs) dalam melakukan profiling dan targeting yang lebih efektif terhadap barang-barang dugaan hasil pelanggaran HKI di wilayah pabean.

Dari data terakhir, baru terdapat 24 HKI yang terekam di DJBC dan akan terus bertambah. Tentunya secara kuantitas, angka ini masih jauh dari jumlah pendaftaran HKI di DJKI yang setiap tahun mencapai belasan hingga puluhan ribu permohonan.

Namun secara kualitas, boleh jadi sistem rekordasi membantu pemilik HKI dapat mengetahui sejak dini adanya dugaan pelanggaran melalui notifikasi (pemberitahuan) dari petugas Bea Cukai.

Menariknya, permohonan rekordasi juga dibebaskan dari biaya apapun dan berlaku paling lama satu tahun serta dapat diperpanjang.

Output dari sistem rekordasi ini mempermudah otoritas Bea Cukai untuk menjalankan kewenangannya dalam bentuk “Penegahan Barang” (penegahan), yaitu tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean dan “Penangguhan Sementara” (penangguhan).

Penangguhan Sementara, yaitu penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal hasil pelanggaran HKI.

Proses penangguhan yang dilakukan selama jangka waktu 10 hari kerja sejak penetapan oleh pengadilan setempat harus memiliki kepastian hukum melalui makanisme pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga hasil pelanggaran HKI dilakukan oleh pejabat Bea Cukai dengan melibatkan pengadilan setempat dan DJKI di samping pemilik HKI dan importir/eksportir/pemilik barang yang ditangguhkan.

Apabila terbukti diduga kuat adanya pelanggaran, maka hal ini menjadi dasar bagi pemilik HKI untuk melakukan tindakan hukum baik secara pidana melalui laporan pengaduan kepada Penyidik pada Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada DJKI, maupun secara perdata melalui gugatan dan/atau permohonan sita jaminan.

Efek jera pemusnahan

PP 20/2017 juga memberikan empat cara penyelesaian atas barang yang ditangguhkan antara lain melalui prosedur impor atau ekspor, diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan tindakan hukum, diserahterimakan kepada juru sita pengadilan untuk kepentingan pengajuan gugatan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan hukum yang dimaksud oleh PP 20/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 dilakukan menurut ketentuan pidana.

Dalam praktiknya, tindakan hukum itu tidak terbatas pada penyitaan maupun permusnahan barang.

Pemusnahan ini menjadi penting guna menjamin barang-barang palsu itu tidak beredar di masyarakat melalui jalur perdagangan sekaligus memberi efek jera (deterrent effect) bagi pelaku selain sanksi pidana dan ganti kerugian secara perdata.

Apalagi jika mengingat barang-barang pelanggaran HKI berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen bahkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup, hingga keselamatan jiwa seseorang.

Hal ini telah lama menjadi concern dari negara-negara maju yang diharapkan dapat terimplementasi secara konsisten dan konsekuen di Indonesia.

Pengungkapan kasus-kasus besar (significant case) dari pemalsuan ini juga dapat berawal dari tindakan penegahan dan penangguhan yang dilakukan otoritas Bea Cukai di wilayah pabean.

Oleh karenanya, pemilik HKI tidak ada ruginya melakukan rekordasi (perekaman) HKI terutama bagi merek-merek terkenal baik dalam maupun luar negeri yang aktif dalam lalu lintas impor atau ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com