Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Janji Beri Kemudahan Akses Bahan Baku bagi IKM

Kompas.com - 12/09/2022, 16:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sementara penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong, dilakukan berdasarkan skema kerja sama pemerintah pusat dan daerah.

Reni membeberkan, beberapa kriteria yang harus dimiliki badan usaha yang hendak mengajukan penetapan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB), di antaranya badan usaha tersebut melakukan importasi dan menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperuntukkan bagi IKM, serta memiliki dan/atau menguasai tempat, bangunan, area atau penyimpanan minimal 500 meter persegi di satu lokasi.

Baca juga: Cara Daftar Autodebit Iuran BPJS Kesehatan 2022 di Bank Mandiri

“Selain itu, memiliki kegiatan usaha minimal importasi bahan baku dan/atau bahan penolong untuk IKM, serta sedikitnya telah melayani lima IKM,” sebut Reni.

Selanjutnya, PPBB yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, mengajukan usulan kebutuhan tahun berikutnya berdasarkan kontrak pemesanan IKM, melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) paling lambat bulan September tahun berjalan.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan dan rencana pasokan dalam Neraca Komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Lima Destinasi Super Prioritas RI Datangkan Investasi Rp 6,5 Triliun, Sandiaga: Percepat Pembangunannya

“Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ini nantinya dilarang menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor yang bukan untuk kegiatan produksi IKM. IKM juga tidak boleh menjual barang impor dari PPBB ini ke pihak lain,” tutur Reni.

Reni berharap, kebijakan ini dapat dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan agar pembinaan dan pengembangan IKM dapat berjalan secara tepat sasaran dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga peraturan pelaksana ini dapat memberikan iklim usaha yang lebih kondusif, serta kepastian hukum dan usaha bagi IKM,” ungkap dia.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Bakal Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com