Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Upaya agar Bantuan Subsidi Upah Lebih Tepat Sasaran

Kompas.com - 17/09/2022, 16:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BSU diprioritaskan kepada pekerja yang belum menerima bantuan dari program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (Pasal 5). Pegawai pemerintah, yaitu aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak berhak mendapat BSU.

Tidak inklusif, tidak tepat sasaran

Tidak semua pekerja yang layak diberi bantuan secara desain menerima BSU. Mereka adalah pekerja formal yang berupah kurang dari Rp 3,5 juta per bulan namun tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Walaupun wajib menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun tidak semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Jamsostek.

Alasannya antara lain kesulitan finansial untuk membayar upah pekerja secara rutin, atau dengan sadar tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan untuk tujuan efisensi keuangan perusahaan.

Ada juga kelompok pekerja yang membutuhkan BSU, namun tidak berhak menerima karena statusnya yang informal, yaitu tidak berbadan hukum, pemasukan cenderung rendah dan tidak menentu.

Jumlah pekerja informal ini diperkirakan sebanyak 60 persen dari 130 juta lebih orang yang bekerja saat ini.

Di pihak lain, ada pekerja yang tidak seharusnya menerima BSU, namun dapat menerima BSU karena tidak semua penghasilan yang diberikan kepada pekerja dilaporkan oleh perusahaan.

Tujuannya agar bisa mengurangi besaran iuran yang harus dibayar setiap bulan. Fenomena ini dikenal dengan sebutan perusahaan data sebagian (PDS) (Kompas.id, 12/9/2022).

Solusi

Semestinya pemerintah tidak menjadikan program BSU kali ini sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.

Justru tugas pemerintahlah untuk lebih giat lagi mendorong perusahaan-perusahaan untuk memastikan pekerjanya memenuhi kewajiban dan menerima hak-haknya sebagai pekerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, ada atau tidak ada program BSU.

Pemerintah perlu lebih tegas lagi memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, baik teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pekerja juga perlu didorong untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta program Jamsostek.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu aktif mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dengan menggunakan metoda penghargaan dan sanksi (stick and carot).

Untuk itu koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri perlu lebih ditingkatkan.

Untuk mencegah data upah pekerja yang tidak ter-update dalam laporan yang disampaikan ke BP Jamsostek, Kementerian Ketenagakerjaan mungkin perlu membandingkannya dengan data penghasilan pekerja yang dilaporkan untuk keperluan perpajakan di Kementerian Keuangan.

Dengan upaya-upaya itu, maka program BSU akan lebih tepat sasaran dan mencapai tujuannya, yaitu mengurangi kesulitan pekerja berupah rendah dalam menghadapi penurunan daya beli akibat kenaikan harga BBM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com