Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Misteri" Besaran Upah Minimun 2023, Bakal Stagnan atau Naik? Ini Jawaban Kemenaker

Kompas.com - 20/09/2022, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Dewan Penguapahan Nasional (Depenas), pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh menggelar sidang pleno terkait penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.

Dari pertemuan tersebut, Kemenaker dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ini kan dengan Depenas bertemu ini untuk persiapan penetapan upah minimum 2023. Satu disepakati bahwa Depenas siap untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk penetapan upah minimum 2023, dengan tetap mengacu PP 36/2021. Formulanya digunakan seperti itu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri ditemui di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut kata Putri, pihaknya tidak menutup ruang dialog terhadap para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang memprotes aturan PP 36. Namun, harus berdasarkan kajian.

Baca juga: Meracik Upah Layak Pasca-kenaikan Harga BBM

Meskipun begitu, Kemenaker tetap tidak ingin mengubah atau merevisi formula perhitungan upah minimum yang telah diatur melalui PP 36/2022 tersebut. "Depenas hari ini tetap sepakat PP 36, tapi dengan membuka ruang dialog. Kalau cuma PP 36 plek, kesannya kita ini otoriter. Tapi ada arahan dari Bu Menteri buka ruang dialog," lanjutnya.

Selain itu, Depenas juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kemenaker dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepala-kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) se-Indonesia. Kemudian berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hal data.

"Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam lingkup yang lebih besar mengenai apa itu upah minimum dan filosofinya, dan juga penetapannya," ujar Putri.

Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 13 Persen Imbas Kenaikan Harga BBM

 


Diberitakan Kompas.com, tahun 2022 ini saja, Kemenaker menetapkan upah minimum naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS.

Selain itu, upah minimum tersebut mengacu ke Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Atas dasar ini, Serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," kata Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso dalam siaran pers.

Baca juga: Harga BBM Naik, Apakah Upah Pekerja Ikut Naik? Ini Jawaban Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com