Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlakukan Pajak Rp 0 untuk Angkot dan Ojol, Pemprov Jatim Lepas Potensi Pendapatan Rp 9,5 Miliar

Kompas.com - 20/09/2022, 19:30 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim membebaskan pajak untuk kendaraan umum pengangkut orang (angkot) dan ojek online (ojol) untuk menekan laju inflasi dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak.

Akibat kebijakan tersebut, Pemprov Jatim harus rela melepas potensi pajak sebesar Rp 9,5 miliar dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Angka tersebut didapat dari wajib pajak yang ditarget memanfaatkan program tersebut, yakni sebanyak 7.921 angkutan umum jenis mikrolet, dan 24.192 ojek online.

"Jika semua wajib pajak itu memanfaatkan program ini, maka potensi los pendapatan kami sekotar Rp 9,5 miliar," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai membuka festival industri halal di Surabaya, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Harga BBM Naik, BI Perkirakan Inflasi September 2022 Capai 1,09 Persen

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo sejak 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Khofifah.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Naik, Menhub: 2-3 Hari Aturannya Kita Finalkan

Pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut adalah salah satu program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan BBM yang diluncurkan Pemprov senilai total Rp 257 milliar dari APBD Jatim.

Selain itu juga ada pemberian Top Up Bantuan bagi Penerima Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) sebesar Rp. 600.000 per orang untuk 4.000 orang sasaran dengan total bantuan senilai Rp. 2,4 Miliar.

Kemudian Bantuan Sosial bagi 24.271 Pengemudi/Ojek Konvensional maupun Online dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp. 600.000,-. Total Bantuan untuk pengemudi ojek ini mencapai Rp 14,562 Miliar.

Hingga bantuan sosial bagi 30.000 pelaku Usaha Mikro. Dimana masing-masing pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000,- dengan Total bantuan sebesar Rp 18 Miliar. 

Baca juga: JIIPE Resmi Jadi KEK, Khofifah: Semoga Jadi Pengungkit Kekuatan Ekspor Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com