Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Satgas BLBI Sudah Sita Aset Senilai Rp 27,8 Triliun

Kompas.com - 21/09/2022, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset dari para obligor dan debitor senilai Rp 27,8 triliun hingga 19 September 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara usai rapat dengan Satgas BLBI, Rabu (21/9/2022). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan dilakukan secara tertutup.

Amir mengatakan, dalam rapat tersebut, Komisi XI meminta Satgas BLBI memaparkan perkembangan dari upaya penagihan piutang negara ke para obligor dan debitur. Sebagai informasi, total piutang yang aktif diurus Satgas BLBI mencapai Rp 110,45 triliun.

Baca juga: Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari BLBI

"Secara umum sampai saat ini aset yang sudah diambil maupun disita, itu sekitar Rp 27 triliun lebih dari sekitar Rp 110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/9/2022).

Ia menyebutkan, nilai piutang negara dalam ranah BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun itu berasal dari 335 obligor dan debitor. Menurut Amir, pada dasarnya Satgas BLBI hanya menangani debitor dan obligor yang memiliki nilai utang besar.

"Ada sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya mereka (Satgas BLBI), tapi yang tentu akan ditangani oleh satgas yang kelas-kelasnya yang agak di atas-atas saja, enggak mungkin semua juga akan ditangani," ucap dia.

Lebih lanjut, selain progres penagihan, dalam rapat tersebut Satgas BLBI juga diminta untuk memaparkan target serta strategi yang akan dilakukan untuk mengejar para obligor dan debitur agar memenuhi kewajiban membayar utang ke negara. Terlebih, terdapat aset obligor dan debitor yang berada di luar negeri.

Hal ini mengingat masa kerja Satgas BLBI untuk menagih utang hanya mencapai 31 Desember 2023. Adapun Satgas BLBI sudah dibentuk sejak Juni 2021 dengan payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"(Aset yang di luar negeri) tentu itu juga akan menjadi tugas, karena satgas inikan dari lintas K/L (kementerian dan lembaga). Ada dari Kejagung, PPATK, hingga Bareskrim yang juga ada interpol," kata Amir.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah tantangan dari penagihan dalam kasus BLBI tersebut. Di antaranya persoalan aset-aset para obligor dan debitor yang sudah berpindah tangan.

Meski demikian, menurut Amir, Satgas BLBI berkomitmen untuk mengambil seluruh aset negara yang ada pada obligor dan debitur.

"Ini kan dalam jangka waktu lama, sudah sekitar 25 tahun, jadi aset-aset itu sudah pindah tangan, itu akan juga jadi tantangan. Tapi namanya kepentingan negara, mereka (Satgas BLBI) akan berupaya secara maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Mengapa Rakyat Harus Menanggung Bunga Utang BLBI yang Dikorupsi Para Konglomerat?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Whats New
Cara Cerdas Pilih Promo agar Keuangan Tetap Aman Selama Ramadhan

Cara Cerdas Pilih Promo agar Keuangan Tetap Aman Selama Ramadhan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+