Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Sosialisasi Bahaya BPA Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 22/09/2022, 21:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menilai sosialisasi bahaya Bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang perlu ditingkatkan.

Saat ini, regulasi pelabelan pada kemasan galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat yang mengandung BPA juga masih digodok.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sedang mengkaji ulang revisi Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebelum disampaikan kembali kepada presiden.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abdyadi Siregar mengatakan, sosialisasi bahaya BPA perlu terus digencarkan.

"Sosialisasi bahaya BPA perlu terus dilakukan dengan bekerja sama dengan banyak pihak terkait,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Sidang Luar Biasa BPA Bumiputera Tetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama

Ia menambahkan, salah satu cara sosialisasi dapat dilakukan dengan pencantuman label pada kemasan galon guna ulang. Menurut dia, industri yang menolak pencantuman label pada kemasan galon guna ulang dapat dijatuhi sanksi.

"Pemerintah daerah bisa meninjau izin usaha industri yang membandel, termasuk menutup usahanya,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, keamanan pangan adalah hak asasi bagi warga negara dan konsumen.

"Tidak ada kompromi untuk itu, karena keamanan pangan adalah hal yang mendasar," ucap dia.

Ia menjelaskan, terkait keamanan pangan, negara telah mengeluarkan berbagai produk regulasi termasuk di dalamnya adalah Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Label dan Iklan Pangan.

Baca juga: Epidemiolog: Regulasi Pelabelan BPA untuk Mengedukasi Masyarakat


Dilansir dari Harian Kompas, Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan, pengaturan pelabelan BPA diperlukan sebagai bentuk mitigasi risiko potensi bahaya paparan BPA.

Adapun, pihaknya membantah jika revisi aturan label pangan olahan tersebut terkait dengan kepentingan persaingan usaha.

“Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha. Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM," kata dia.

Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Sebut Pentingnya Pengawasan dan Perbaikan Sistem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com